Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sedang menjalani penahanan karena kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan).
Influencer parenting itu mengaku khilaf telah memukul, menendang, dan membanting korban di salah satu ruangan Wensen School Indonesia. Tindak pidana ini mengakibatkan MK mengalami trauma, sedangkan HW menderita pergeseran tulang atau dislokasi pada kakinya karena dibanting Meita.Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menanggapi adanya peristiwa tersebut
Dalam praktiknya, Wensen School Indonesia menjadi tempat penitipan anak atau daycare, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak-Kanak (TK). Menurut hasil penelusuran Disdik Kota Depok, ternyata Wensen School Indonesia hanya mempunyai izin operasional sebagai Kelompok Bermain (KB).
“Seharusnya (memiliki), kalau memang praktiknya ada KB dan daycare, meskipun hanya satu pintu. (Namun) izin bunyi praktiknya itu KB dan daycare. Nah, ini bunyinya hanya KB saja,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2024).
Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya. “Tetapi, mereka (daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” jelas Suhyana.
Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya. “Tetapi, mereka (daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” jelas Suhyana.
0 Komentar